LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial RS di Lhokseumawe, Aceh, divonis hukum cambuk sebanyak 100 kali.
Wanita yang baru melahirkan itu dihukum cambuk karena dinilai terbukti melakukan perbuatan zina.
Kepala Sub Seksi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik mengatakan, putusan hukuman cambuk itu dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Baca juga: Saat Pandemi, Hukuman Cambuk di Aceh Tetap Digelar dan Dihadiri Banyak Orang, Ini Penjelasannya
Selain RS, terdapat tiga orang lainnya yang juga mendapatkan hukuman serupa.
Ketiganya yakni ZU, RIM dan LT, masing-masing dihukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).
“Mereka divonis 100 kali oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe karena diyakini secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina,” kata Muhammad Doni dalam keterangan tertulis, Selasa.