Ternyata ada beberapa orangtua murid yang masih tidak terima dan melaporkan kasus itu kepada polisi pada Rabu (31/3/2021).
Para orangtua murid ingin agar guru dan kepala sekolah diberhentikan.
"Akhirnya melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31. Setelah dilapori, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag. Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.
Kasus akhirnya selesai sampai di situ dan tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika. Hari ini sudah selesai dimediasi. Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah. Korban (orangtua siswa) menerima," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.