SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mencuri mobil rental dengan modus memberi obat bius menggunakan obat tetes mata.
Korbannya merupakan seorang sopir mobil rental dari Kabupaten Magelang.
Bukan kali pertama DAW (28) tersandung kasus tindak pidana pencurian.
Sebelumnya, ia merupakan seorang residivis kasus serupa di wilayah hukum Kabupaten Kendal.
Baca juga: Marak Pencurian Baliho di Solo Raya, Biro Iklan Rugi Puluhan Juta Rupiah
Ia baru keluar dari jeruji besi di LP Wanita Bulu pada April 2020 setelah menjalani hukuman 5 tahun.
Namun, karena kembali nekat melakukan aksinya, kali ini ia berhasil ditangkap di SPBU Sukun, Banyumanik oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang pada 30 Maret 2021 dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi sebuah rental mobil di Magelang pada 29 Maret 2021.
"Yang bersangkutan (korban) didatangi perempuan, dia minta diantarkan ke Pekalongan. Terjadi komunikasi antara sopir dengan wanita ini. Sepakat hampir Rp 700.000," kata Indra di Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: 3 Terduga Pencuri Baliho di Solo Raya Tertangkap Tangan di Sragen
Belum sampai Pekalongan, pelaku minta diantarkan ke Semarang, Kendal, Pati dan Kudus.
"Bahkan sempat menginap di mobil tersebut di pinggir jalan. Baik itu pengemudinya dan perempuan ini," ucapnya.
Keesokan harinya pada 30 Maret 2021, pelaku minta diantarkan ke luar Kota Semarang.
Namun, saat melintas di Kota Semarang, pelaku memberikan minuman kepada korban SF (33) saat berhenti untuk istirahat di SPBU pada 30 Maret 2021.
"Korban saat sadar sudah ada di rumah sakit. Setelah kami lakukan penyelidikan kita amankan perempuan ini dan kita tetapkan tersangka," katanya.
Pelaku ditetapkan tersangka atas perkara pencurian dan kekerasan.
"Air dicampuri obat tetes mata yaitu Insto mengakibatkan pengemudi ini pusing dan sakit perut," ujarnya.