Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumsel: Shalat Tarawih dan Buka Bersama Boleh, yang Penting Prokes

Kompas.com - 06/04/2021, 18:51 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tetap memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas yang biasa dilakukan selama Ramadhan 2021.

Masyarakat boleh melakukan aktivitas secara bersama-sama, meskipun pemerintah pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dimulai pada 6 -19 April 2021.

Menurut Herman, ia saat ini sedang mencari skema aturan khusus untuk penerapan PPKM.

Baca juga: Saya Menyesal dan Tidak Akan Bergabung dengan Kelompok Teror Mana Pun di Dunia Ini

Bahkan, aturan PPKM yang sudah dilakukan di Jawa dan Bali, tidak akan sama dengan Sumatera Selatan.

"Yang tidak cocok dengan budaya kita, tidak kita ambil. Kita ambil yang baik-baiknya saja," ujar Herman kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Herman menjelaskan, dalam penerapan PPKM itu, prinsipnya adalah dengan disiplin protokol kesehatan.

Beberapa di antaranya dengan mengatur kapasitas dan menerapkan jaga jarak.

"Prinsipnya boleh, tapi tunggu aturan teknisnya. Shalat Id boleh, shalat tarawih boleh, buka puasa bersama boleh, yang penting jalan prokesnya," kata Herman.

Baca juga: Saldo Nasabah Bank Tiba-tiba Raib, Ini Penjelasan BRI Cianjur

Pada aturan PPKM mikro nanti, Herman mengatakan, pihaknya akan membuat aturan yang dapat berdampak positif terhadap masyarakat.

Sesuai aturan, PPKM mikro dilakukan di tingkat RT/RW hingga kelurahan yang memiliki status zona sebaran kasus Covid-19 yang tinggi.

"PPKM mikro ini saya yang bikin, kita buat sesuai keinginan kita yang tidak menghambat ekonomi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Sumsel mulai menerapkan PPKM mikro setelah angka penyebaran serta kasus kematian akibat Covid-19 mengalami lonjakan.

Keputusan penerapan PPKM mikro di wilayah Sumsel itu disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto yang mulai berlaku pada 6- 19 April 2021.

Epidemiologi Universitas Sriwijaya Iche Andriyani Liberty mengatakan, pelaksanaan PPKM mikro di Sumsel kemungkinan akan meniru Jawa dan Bali, apabila aturan tersebut tidak ada perubahan.

Namun, saat ini mereka belum menerima secara pasti aturan penerapan PPKM mikro.

"Jika tidak ada perubahan seperti PPKM yang sudah ada, maka pembatasan akan mulai dilakukan per zona, tergantung kondisi sebaran kasus yang tinggi," kata Iche saat dihubungi, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com