PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tetap memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas yang biasa dilakukan selama Ramadhan 2021.
Masyarakat boleh melakukan aktivitas secara bersama-sama, meskipun pemerintah pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dimulai pada 6 -19 April 2021.
Menurut Herman, ia saat ini sedang mencari skema aturan khusus untuk penerapan PPKM.
Baca juga: Saya Menyesal dan Tidak Akan Bergabung dengan Kelompok Teror Mana Pun di Dunia Ini
Bahkan, aturan PPKM yang sudah dilakukan di Jawa dan Bali, tidak akan sama dengan Sumatera Selatan.
"Yang tidak cocok dengan budaya kita, tidak kita ambil. Kita ambil yang baik-baiknya saja," ujar Herman kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Herman menjelaskan, dalam penerapan PPKM itu, prinsipnya adalah dengan disiplin protokol kesehatan.
Beberapa di antaranya dengan mengatur kapasitas dan menerapkan jaga jarak.
"Prinsipnya boleh, tapi tunggu aturan teknisnya. Shalat Id boleh, shalat tarawih boleh, buka puasa bersama boleh, yang penting jalan prokesnya," kata Herman.
Baca juga: Saldo Nasabah Bank Tiba-tiba Raib, Ini Penjelasan BRI Cianjur