MAJALENGKA, KOMPAS.com - Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat, berinisial TA (45) ditangkap petugas kepolisian.
Pasalnya, TA menjadi mucikari bagi putrinya sendiri.
TA selama ini menawarkan anaknya kepada pelanggan jasa prostitusi melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Saya Menyesal dan Tidak Akan Bergabung dengan Kelompok Teror Mana Pun di Dunia Ini
Setiap kali mendapat pelanggan, TA dan anaknya dibayar untuk kencan dan sewa kamar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/4/2021).
Menurut Siswo, TA sudah hampir 2 tahun menawarkan anaknya sebagai pekerja seks kepada para pelanggannya.
Selain menawarkan anaknya tersebut, TA juga menawarkan perempuan lainnya dengan tarif yang sama untuk sekali kencan.
"TA ini mucikari. Saat diamankan di rumahnya, di sana juga sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar. Akhirnya kami tangkap dia," kata Siswo.
Baca juga: Saldo Nasabah Bank Tiba-tiba Raib, Ini Penjelasan BRI Cianjur
Siswo menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, TA melakukan tindakan tersebut karena kemauan sang anak.
Anak TA diketahui telah dua kali menikah dan bercerai.
Sementara itu, suami TA sempat melarang istrinya mengajak anaknya untuk menjadi PSK.
"Sempat melarang namun ia tidak menghiraukan," kata Siswo.
TA terancam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.