Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk di Kursi Terdakwa, Wabup Nonaktif OKU Dicecar soal Jaminan Lahan Kuburan

Kompas.com - 06/04/2021, 17:21 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati terpilih Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, Senin (6/4/2021).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan langsung Johan Anuar di kursi pesakitan.

Majelis hakim sempat mencecar terdakwa soal adanya surat pernyataan Johan bersama dua saksi lainnya, yakni Haidar anggota Partai Golkar dan Najamudin.

Baca juga: Saya Menyesal dan Tidak Akan Bergabung dengan Kelompok Teror Mana Pun di Dunia Ini

Dalam surat yang diterbitkan Desember 2012 tersebut, Johan Anuar ternyata siap bertanggung jawab apabila dalam suatu waktu, lahan itu mengalami sengketa.

"Kenapa saudara mau menandatangani surat itu? Apa kepentingan saudara?" kata hakim Erma Suharti.

Johan mengaku nekat membuat surat itu, karena lokasi lahan 10 hektar yang hendak dijadikan tempat pemakaman umum (TPU) itu bersebelahan dengan tanah miliknya.

Ia meyakini tidak akan ada sengketa lahan.

"Saya tidak ada kepentingan apa pun atas tanah itu, karena saya tahu tanah itu tidak sengketa, jadi membuat surat itu," ujar dia.

Baca juga: Selama Ramadhan, Pemkot Padang Ajak Warga Menginap di Rumah Wali Kota

Menurut Johan, rencana pengadaan tanah TPU di Kabupaten OKU sudah lama diinginkan oleh Yulius Nawawi yang saat itu menjabat sebagai Bupati pada 2013 lalu.

Kemudian, Pemkab OKU mengajukan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) sebesar Rp 5,7 miliar untuk pengadaan tanah seluas 10 hektar yang bakal digunakan sebagai TPU.

Anggaran tersebut disepakati oleh DPRD setempat, termasuk oleh Johan yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.

Padahal, tanah yang diperuntukan sebagai TPU itu memiliki kemiringan 90 derajat.

"Secara teknis, menurut Dinas PU, urukan tanah untuk meratakan lahan TPU dananya tidak besar. Mencari lahan 10 hektar untuk TPU itu susah," ujar Johan.

Sebelum dilakukan pengadaan lahan untuk TPU, Johan mengaku hanya dua kali datang ke sana melihat lokasi.

"Pertama datang habis latihan menembak sama Bupati, diajak Pak Yulius ke sana (lokasi lahan TPU). Kemudian satu kali lagi diajak oleh rombongan panitia pengadaan, saya tahu persis lokasi itu karena bersebelahan dengan tanah saya," kata Johan.

Sementara itu, Jaksa KPK M Asri Irwan menerangkan, berdasarkan bukti dari saksi yang mereka hadirkan, Johan menerima suap Rp 1,5 miliar atas pengadaan lahan kuburan tersebut.

"Yang pertama itu ada Rp 1,5 miliar, yang ditransfer ke saksi Hendra Meisar. Kemudian oleh saksi saudara Risky (anak Johan Anuar) dilakukan penarikan dan uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan ke terdakwa," kata Asri.

Asri mengungkapkan, uang suap Rp 1,5 miliar yang diserahkan kepada Johan diberikan hanya berselang beberapa hari setelah pencairan dana Rp 5,7 miliar untuk pengadaan lahan TPU.

"Jadi silakan kalau terdakwa menyangkal di sidang, itu haknya. Kita mempunyai bukti-bukti yang kuat keterlibatan terdakwa," kata Asri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com