Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 15 Tahun Dicabuli Tetangga di Penginapan, Sebelumnya Diberi Minuman, Dilakban dan Diancam Pakai Pisau

Kompas.com - 06/04/2021, 16:38 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang gadis berusia 15 tahun dicabuli oleh TN (41), pria asal Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tersangka dan korban diketahui merupakan tetangga yang tinggal di dalam satu kampung.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menerangkan, sebelum dicabuli, tersangka lebih dulu memberi minuman yang telah diracik agar korban lemas dan bisa dibawa ke penginapan.

Ternyata, di penginapan korban sempat sadar, berontak, dan coba melawan.

“Namun tersangka menggunakan lakban untuk membekap mulutnya, kemudian korban diancam menggunakan pisau agar tidak melawan,” kata Jatmiko kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Siswi SMA Dicabuli, Foto Bugilnya Disebar

Menurut Jatmiko, dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban dengan cara menyekap dan mengancamnya.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan sertai awalnya dengan penyekapan, ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” jelas Jatmiko.

Diberitakan, TN (41), pria asal Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap aparat kepolisian atus dugaan penyekapan dan pencabulan seorang anak berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menerangkan, tersangka TN ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendengar keterangan saksi, ditemukan petunjuk yang mengarah ke tersangka TN dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Jatmiko kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Dianiaya dan Dicabuli, Seorang Gadis di Kupang Laporkan Ayah ke Polisi

Jatmiko menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi Jumat (3/4/2021). Saat itu, tersangka memberi korban minuman racikan yang menyebabkan korban menjadi pusing dan lemas.

Setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di Komplek Pelabuhan Rasau Jaya.

“Di penginapan tersebut, tersangka mencabuli korban,” ujar Jatmiko.

Belakangan hari, lanjut Jatmiko, perbuatan tersangka diketahui oleh pihak keluarga korban dan langsung membuat laporan kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Barang bukti yang diamankan sehelai celana olah raga, bekas lakban warna hitam dan pisau,” tutup Jatmiko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com