Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 15 Tahun Dicabuli Tetangga di Penginapan, Sebelumnya Diberi Minuman, Dilakban dan Diancam Pakai Pisau

Kompas.com - 06/04/2021, 16:38 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang gadis berusia 15 tahun dicabuli oleh TN (41), pria asal Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tersangka dan korban diketahui merupakan tetangga yang tinggal di dalam satu kampung.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menerangkan, sebelum dicabuli, tersangka lebih dulu memberi minuman yang telah diracik agar korban lemas dan bisa dibawa ke penginapan.

Ternyata, di penginapan korban sempat sadar, berontak, dan coba melawan.

“Namun tersangka menggunakan lakban untuk membekap mulutnya, kemudian korban diancam menggunakan pisau agar tidak melawan,” kata Jatmiko kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Siswi SMA Dicabuli, Foto Bugilnya Disebar

Menurut Jatmiko, dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban dengan cara menyekap dan mengancamnya.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan sertai awalnya dengan penyekapan, ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” jelas Jatmiko.

Diberitakan, TN (41), pria asal Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap aparat kepolisian atus dugaan penyekapan dan pencabulan seorang anak berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menerangkan, tersangka TN ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendengar keterangan saksi, ditemukan petunjuk yang mengarah ke tersangka TN dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Jatmiko kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Dianiaya dan Dicabuli, Seorang Gadis di Kupang Laporkan Ayah ke Polisi

Jatmiko menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi Jumat (3/4/2021). Saat itu, tersangka memberi korban minuman racikan yang menyebabkan korban menjadi pusing dan lemas.

Setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di Komplek Pelabuhan Rasau Jaya.

“Di penginapan tersebut, tersangka mencabuli korban,” ujar Jatmiko.

Belakangan hari, lanjut Jatmiko, perbuatan tersangka diketahui oleh pihak keluarga korban dan langsung membuat laporan kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Barang bukti yang diamankan sehelai celana olah raga, bekas lakban warna hitam dan pisau,” tutup Jatmiko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com