BLITAR, KOMPAS.com - Wali Kota Blitar Santoso meminta publik tidak mengungkit lagi kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) akhir Februari lalu yang menjerat dirinya.
Ditanya wartawan tentang kabar dirinya telah membayar denda sebesar Rp 5 juta sebagai sanksi yang dijatuhkan hakim, Santoso menolak memberikan penjelasan.
"Itu sudah beres. Jangan diungkit lagi tentang itu ya. Sudah beres. Semua sudah terselesaikan. Sudah tidak ada masalah. Silahkan di-confirm ke sana," ujar Santoso, di Kantor DPRD Kota Blitar sembari beranjak menuju mobilnya, Selasa (6/4/2021).
Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar Rintis Chandra membenarkan bahwa Santoso telah dijatuhi sanksi denda Rp 5 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Bernyanyi dan Berjoget Tanpa Masker, Wali Kota Blitar Santoso Didenda Rp 5 Juta
Rintis mengatakan, persidangan tersebut berlangsung di PN Blitar pada Jumat (26/3/2021) dengan jumlah terdakwa pelanggar sebanyak 14 orang termasuk Santoso.
"Pelanggar yang diajukan ada 14 orang termasuk di dalamnya ada nama Drs Santoso M.Pd.," ujar Rintis.
Rintis melanjutkan, hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100.000 kepada masing-masing pelanggar lain selain Santoso.
"Putusan diberikan hari itu juga. Kalau sudah diputus, sudah selesai. Eksekusi denda dilakukan oleh kejaksaan," ujar Rintis.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar Hakim Isworo meminta agar konfirmasi kasus tersebut dimintakan ke Satpol PP.
Plt Kepala Satpol PP Hadi Maskun membenarkan bahwa kasus pelanggaran prokes yang menjerat Santoso sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar.
Namun, Hadi mengaku tidak tahu detail putusan.
"Iya, sudah beres," ujar Hadi.
Hadi menegaskan proses hukum terhadap Santoso dan belasan panitia penyelenggara kegiatan berlangsung sesuai prosedur yang ada.
"Proses di kami (Satpol PP), kami lakukan (jeratan pasal) tipiring (tindak pidana ringan) oleh penyidik PNS dalam hal ini Satpol PP," ujar dia.
Selanjutnya, kata Hadi, kasus masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Blitar dan telah diputuskan oleh hakim.
Hadi mengatakan bentuk pelanggaran prokes yang disidangkan terutama dalam bentuk tidak dipakainya masker saat berada dalam kerumunan.
"Oleh para pihak yang melanggar, dalam hal ini tidak memakai masker, sudah dibayarkan denda," ujarnya.
Hadi menambahkan bahwa pihaknya menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 sebagai dasar hukum dalam menindak Wali Kota Santoso dan belasan orang lainnya.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjerat Wali Kota Blitar Santoso berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan Santoso bernyanyi dan berjoget dangdut bersama belasan orang di sebuah panggung tanpa menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.