Namun, Hadi mengaku tidak tahu detail putusan.
"Iya, sudah beres," ujar Hadi.
Hadi menegaskan proses hukum terhadap Santoso dan belasan panitia penyelenggara kegiatan berlangsung sesuai prosedur yang ada.
"Proses di kami (Satpol PP), kami lakukan (jeratan pasal) tipiring (tindak pidana ringan) oleh penyidik PNS dalam hal ini Satpol PP," ujar dia.
Selanjutnya, kata Hadi, kasus masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Blitar dan telah diputuskan oleh hakim.
Hadi mengatakan bentuk pelanggaran prokes yang disidangkan terutama dalam bentuk tidak dipakainya masker saat berada dalam kerumunan.
"Oleh para pihak yang melanggar, dalam hal ini tidak memakai masker, sudah dibayarkan denda," ujarnya.
Hadi menambahkan bahwa pihaknya menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 sebagai dasar hukum dalam menindak Wali Kota Santoso dan belasan orang lainnya.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjerat Wali Kota Blitar Santoso berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan Santoso bernyanyi dan berjoget dangdut bersama belasan orang di sebuah panggung tanpa menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.