Praktik prostitusi ini terungkap saat NM memerintahkan anak buahnya NH (23), untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Mataram.
Mendapat perintah dari NM, NH lalu menuju ke Hotel yang telah disepakati.
Tidak lama berselang, polisi tiba di TKP dan melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi, selimut dan HP.
"Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi," kata Kadek.
Dari keterangan NH yang diamankan di TKP, polisi melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah tempat kos yang dihuni NM.
Baca juga: Pemkot Mataram Alokasikan Rp 45 Miliar untuk Insentif Tenaga Medis dan Vaksinator
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga merupakan hasil prostitusi.
"Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel," kata Kadek.
Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan NM sebagai tersangka dan diduga menyediakan layanan prostitusi.
NM terancam melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Saat ini, NM masih ditahan di Mapolresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.