Khusus untuk zona merah yang ada di DIY kapasitas yang dibolehkan hanya 25 persen dari total kapasitas.
Lalu, untuk penduduk yang terkonfirmasi positif tidak diperbolehkan untuk bergabung.
Baca juga: Adik Sultan HB X, KGPH Hadiwinoto Meninggal, Gamelan Tidak Boleh Dibunyikan 3 Hari
"Untuk daerah zona merah tentu untuk kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen. Penduduk yang dipastikan terkonfirmasi positif itu tidak diperbolehkan untuk bergabung," imbuh Aji.
Nantinya Satgas Covid-19 yang ada di masing-masing RT diminta untuk melakukan pengawasan jika terjadi kerumunan di lingkungannya, hingga pengawasan penerapan protokol kesehatan di masing-masing masjid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.