BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan safari shalat subuh keliling Denny Indrayana berbuntut panjang.
Pemuda Islam Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi melaporkan Denny Indrayana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (5/4/2021).
Sebelumnya, Denny Indrayana menggelar safari shalat subuh keliling di Masjid Nurul Iman, Jalan Prona, Banjarmasin Utara, Banjarmasin yang berujung kegaduhan antara salah satu tim suksesnya dan warga.
Baca juga: Sengketa Pilkada Kalsel, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana
Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Kalsel, Supriyanto Noor, membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 02, Denny Indrayana.
"Laporan ini terlebih dahulu akan kami pelajari sesuai mekanisme yang berlaku di Bawaslu," kata Supriyanto Noor dalam keterangan resminya, Selasa (6/4/2021).
Terpisah, Ketua Pemuda Islam Kalsel, Hasan, saat mendatangi Bawaslu Kalsel membawa sejumlah bukti dugaan pelanggaran Denny Indrayana berupa foto-foto saat kegiatan safari shalat subuh keliling.
Hasan menolak tegas jika ada calon yang mempolitisasi rumah ibadah.
Terlebih kegiatan shalat subuh keliling Denny Indrayana dilakukan di daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang tidak boleh ada kegiatan politik meski dengan dalih apa pun," tegasnya.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, KPU Banjarmasin Siap Gelar PSU
Sementara itu, Denny Indrayana dalam keterangan yang diterima membantah telah berkampanye dalam kegiatan shalat subuh keliling di Masjid Nurul Iman.
Menurutnya, kegiatan itu hanya semata-mata beramah-tamah dengan masyarakat yang mengundangnya.
"Giat subuh keliling menyapa warga dan beramal ramah tanpa melakukan dialog yang dikategorikan sebagai kampanye. Kami semata-mata melakukan shalat subuh berjemaah," bantah Denny.