"Sekarang ada tambahannya yakni surat keterangan bahwa meraka melakukan perjalanan atas dasar alasan yang penting," katanya.
Jika tak memiliki surat tersebut, masyarakat tak akan diizinkan naik pesawat atau kapal dan diminta putar balik.
Baca juga: Tiba di Flores Timur, Kepala BNPB Akan Berupaya Maksimal Tangani Korban Banjir dan Longsor
Rentin menyebut, pengetatan ini akan mulai dilakukan pada 9 Mei 2021.
"Larangan mudiknya 6-7 hari dan itu berlaku dari tanggal 9 mei, jadi H-5 dan H+3, ketika ditemukan sayarat yang tidak lengkap dia akan disuruh kembali," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.