BADUNG, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Polres Badung, BNN, dan Kanwil Kemenkumham Bali, merazia barang-barang bawaan narapidana di Lapas kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Senin (5/4/2021) malam.
Dalam razia itu petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik, pisau cutter, charger, dan ponsel.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, razia yang dilakukan di setiap blok hunian narapidana ini sebagai upaya pengendalian dan monitoring di lapas.
Harapannya, razia yang digelar rutin ini menekan penyalahgunaan narkotika maupun barang berbahaya lainnya.
Baca juga: Buntut Aksi Pesawat Kertas di Rumah Dinas Wali Kota Malang, Pengamanan Diperketat
"Ratusan personel dilibatkan dalam razia babungan ini baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, UPT Pemasyarakatan Wilayah Denpasar dan Badung, Polres Badung, dan BNN Kabupaten Badung," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Ia menyebut, lapas merupakan muara dari suatu proses hukum yang menjadi tanggung jawab bersama.
Sehingga, lapas harus bersih dari penggunaan ponsel, narkoba, maupun tindakan melawan hukum lainnya.
Razia ini dilakukan di 12 blok hunian dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 1.565 orang.
Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan, razia akan terus dilakukan agar lapas steril dari barang-barang berbahaya.
Ia menduga barang-barang ini bisa masuk melalui titipan makanan atau peninggalan dari penghuni lapas sebelumnya.
"Razia ini akan kita lakukan terus agar barang itu bisa steril. Kita baru penggeledahan, kita evaluasi lagi, bisa saja melalui makanan, bekas kunjungan dulu," kata dia dihubungi.
Saat ini narapidana yang ketahuan membawa barang tersebut masih dimintai keterangan.
Baca juga: Razia di Lapas Narkotika Banceuy, Puluhan Ponsel hingga Pisau Rakitan Disita
Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan melakukan pengetatan penjagaan barang-barang yang masuk ke dalam Lapas.
Mereka yang ketahuan membawa barang terlarang itu bisa dikenai sanksi seperti pencabutan remisi dan hak lainnya.
"Penjagaan perketat terus razia terus rutinkan intensif lagi, seperti yang kami lakukan bersinergi dengan Polres dan BNN membersihkan lapas dari barang ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.