JEMBER, KOMPAS.com - DPRD Jember menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Jember 2021 pada Senin (5/4/2021).
Setelah seminggu dibahas, tujuh fraksi DPRD Jember menyepakati raperda tersebut.
"Pengesahan Perda APBD membuat saya terharu dan bahagia," kata Bupati Jember Hendy Siswanto usai rapat paripurna di DPRD Jember, Senin.
Menurut dia, legislatif memiliki semangat yang sama untuk membenahi Jember. Semangat tersebut perlu mendapat apresiasi dari semua kalangan.
Ia menjelaskan perjalanan pembahasan perda tersebut berlangsung dengan penuh dinamika. Ada beberapa kritikan, koreksi, dan catatan, dari sejumlah fraksi DPRD Jember.
Baca juga: Pesawat Kertas dan Flare di Rumah Dinas Wali Kota Malang, Polisi: Itu Bukan Teror...
"Koreksi dan catatan tersebut bagian dari penyempurnaan. Karena eksekutif tidak sempurna betul," tambah dia.
Hendy menilai kritik dan koreksi itu merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Jika hubungan antara DPRD dan pemkab berjalan sesuai fungsi, yakni saling melengkapi dengan memberikan kontrol, maka Jember akan menjadi lebih baik.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menambahkan, pihaknya akan mengawal perda tersebut hingga disahkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Gubernur memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengesahkan perda tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.