Bahkan ada juga Kabupaten yang tak memiliki kasus. Sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian khusus.
"Yang tidak ada kasus dan kasus rendah itu yang harus dikonfirmasi penyebabnya, apakah mengirimkan sampel sudah maksimal?,"jelasnya.
PPKM Mikro semestinya sudah lama diterapkan sejak lonjakan kasus positif di Sumatera Selatan terjadi. Namun, hal ini masih bisa dilakukan karena dapat menekan jumlah penularan Covid-19.
"Saya menilai ini memang langkah yang harus diambil, suka tidak suka kita harus terima karena barometernya sudah dipenuhi (angka kematian dan positif). Sejauh ini yang sudah ada pembagian zona hanya Palembang," kata Iche.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 kota Palembang, pada (5/4/2021) di 18 kecamatan, ada sembilan zona kuning, lima zona oranye dan empat zona merah.
Untuk zona kuning meliputi, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Bukit Kecil, Ilir Barat II, Sematang Borang, Plaju, Kertapati, Seberang Ulu I, dan Jakabaring.
Sedangkan untuk zona oranye, Alang-Alang Lebar, Kemuning, Gandus, Kalidoni, Seberang Ulu II. Zona merah yakni, Ilir Barat I, Sako, Sukarame dan Ilir Timur 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.