Kemudian, sambung Edi, keduanya terlibat cekcok. Saat itu, pelaku yang emosi lantas mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban.
"Korban sempat dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit, namun meninggal. Korban betul anggota TNI," ujarnya.
Mengetahui korban adalah anggota TNI, pelaku kemudian memilih untuk menyerahkan diri ke Polres OKU Timur dan dititipkan di Polda Sumsel.
"Keluarganya menyarankan untuk menyerahkan diri. Pelaku sekarang dititipkan di Polda Sumsel," ujarnya.
Atas perbuatannya, DA pun terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.