Seorang remaja di Padang Pariaman, YS (17), harus mendekam di penjara karena diduga menyetubuhi pacarnya, RS (16).
Pada Kamis (1/4/2021) lalu, YS mengajak RS ke Padang. Bukannya ke Padang, RS justru dibawa ke sebuah pondok di kawasan By Pass.
"Di pondok itu korban disetubuhi pelaku. Kemudian dibawa ke rumah pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.
Keesokan harinya, YS diduga melakukan perbuatan itu lagi di rumahnya.
Orangtua RS yang mulai curiga karena anaknya belum pulang ke rumah, segera bergegas ke kediaman YS. Benar saja, RS ditemukan di sana.
Sesampainya di rumah, RS langsung diinterogasi. Dia pun akhirnya mengakui perbuatannya.
"Orangtua korban tidak terima kejadian itu kemudian melapor ke Mapolres Padang Pariaman. Selanjutnya pelaku kita amankan di Mapolres Padang Pariaman," ucap Ardiansyah.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Setubuhi Pacar di Padang, Kisah Cinta Sejoli Pun Berakhir di Bui