BLITAR, KOMPAS.com - Polres Blitar menangkap seorang pria berusia 39 tahun atas sangkaan sebagai penyedia layanan prostitusi.
Kepada wartawan pada rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2021 di Mapolres Blitar, Senin (5/4/2021), pelaku yang berinisial WD itu menolak disebut sebagai muncikari yang menyediakan jasa layanan seks.
"Saya hanya menyediakan tempat, kamar. Dan saya hanya memungut Rp 15.000 untuk sewa kamar sekali main," ujar WD.
WD mengatakan, sehari-hari dia buka warung kopi berdinding bilik bambu yang terletak di antara Sungai Brantas dan hutan jati milik Perhutani di wilayah Blitar bagian selatan.
Baca juga: Longsor dan Banjir di Alor, NTT, 7 Orang Tewas, 13 Hilang
Lokasinya masuk di Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, tapi cukup jauh dari pemukiman penduduk.
Di warung kopi miliknya, ujar WD, biasanya mangkal dua hingga empat perempuan yang menyediakan jasa layanan seks.
"Tarif mereka Rp 100.000 sekali main, saya dikasih Rp 15.000. Itu uang sewa kamar di warung kopi saya," ujar dia.
WD mengaku tidak ikut menjajakan jasa yang ditawarkan para perempuan yang dia sebut sebagai para janda dari tetangga desanya itu.