Merasa tak terima ditabrak korban, pelaku emosi dan cekcok mulut tak terhindarkan.
Karena gelap mata, pelaku lalu mengeluarkan pisau dan menusuk korban.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditusuk, Berawal Tak Sengaja Tabrak Motor Pelaku
Mengetahui korban terkapar bersimbah darah, pelaku lalu kabur.
"Korban sempat dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit, namun meninggal. Korban betul adalah seorang anggota TNI," kata Edi lewat pesan singkat.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
"Sekarang pelaku masih diperiksa, motifnya korban tak senang tertabrak mobil korban ketika hendak mundur di depan rumah. Saat itu korban bermaksud hendak memasukan mobil ke garasi," jelasnya.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.