Kabar meninggalnya korban di rumah sakit diketahui pelaku setelah pulang ke rumah.
Saat itu pelaku terkejut ketika mengetahui korban tewas yang ditusuk tersebut adalah anggota TNI. Karena ketakutan, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Kronologi Komandan Brimob Meninggal Dunia, Sempat Alami Meriang setelah Divaksin AstraZeneca
"Keluarganya menyarankan untuk menyerahkan diri. Pelaku sekarang dititipkan di Polda Sumsel," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
"Sekarang pelaku masih diperiksa, motifnya korban tak senang tertabrak mobil korban ketika hendak mundur di depan rumah. Saat itu korban bermaksud hendak memasukan mobil ke garasi," jelasnya.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.