Bukan malah mengelurkan Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Karena di dalam Undang-Undang Desa diamanahkan dalam Pasal 48 sampai 50 itu bahwa masalah perangkat desa akan ditindaklanjuti ke Perda. Perbup nanti akan menjabarkan tentang Perda itu,” ungkap dia.
“Di situlah permasalahanya. Kalau itu terjadi benaran, hari ini perangkat desa juga akan mengalami suatu kebingungan, di sisi lain dia menunggu Perda, di sisi lain sudah ada Perbup,” lanjut Edy.
Selain itu, kata Edy, keberadaan Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021 juga berpotensi terjadi tumpang tindih hukum, lantaran Perda No 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016 masih dalam proses revisi.
Baca juga: Penjelasan Bupati Nganjuk soal Sidang Paripurna Berujung Walk Out: Saya Tunggu Sampai Malam...
“Iya, pasti, pasti ada (potensi) tumpang tindih hukum,” sebut dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Mokhamad Yasin menuturkan, pengajuan interpelasi merupakan hak yang dimiliki kalangan legislatif di DPRD Nganjuk.
Kini pihaknya dalam posisi menunggu.
“Ya nanti biar disampaikan apa yang terkait pertanyaan dari hak interpelasi tersebut,” papar Yasin.
“Kalau pertanyaannya nanti akan terkait dengan itu (Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021) nanti kan biar dijelaskan oleh Kabag Hukum terkait dengan Perbup yang telah ditandatangani oleh Pak Bupati tersebut,” sambung Yasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.