Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Bus Curhat soal Ancaman Bangkrut dan Angkutan Ilegal akibat Larangan Mudik

Kompas.com - 05/04/2021, 16:24 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Perusahaan Otobus (PO) Medal Sekarwangi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyesalkan keputusan Kementerian Perhubungan yang melarang mudik Lebaran 2021.

General Manajer PT Medal Sekarwangi Rafika Adnur mengatakan, larangan mudik ini akan berdampak besar pada usaha jasa transportasi.

"Tentunya kami menyesalkan larang mudik ini, karena dampaknya sangat besar bagi usaha transportasi. Padahal juga, sebelumnya Kemenhub sempat memutuskan tidak melarang mudik pada Lebaran tahun ini," ujar Rafika kepada Kompas.com di Sumedang, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Sebuah Bus di Jalan Tol Lampung Ketahuan Membawa 10 Kilogram Sabu

Rafika menuturkan, larangan mudik Lebaran ini tidak hanya merugikan pengusaha bus saja.

Tapi juga karyawan kantor dan awak bus akan sangat dirugikan dengan adanya kebijakan ini.

"Biasanya momen Lebaran itu menjadi andalan untuk menutupi kerugian dalam rentang bisnis satu tahun. Yang lebih kasihan itu, karyawan dan awak bus," tutur Rafika.

Apalagi, menurut Rafika, pada masa pandemi Covid-19 ini, karyawan hanya bekerja 15 hari per bulan dengan hanya setengah gaji.

"Dengan sistem ini pun perusahaan masih dalam posisi merugi dan sebenarnya sangat berharap dapat terganti oleh arus mudik. Eh ternyata dilarang lagi," sebut Rafika.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus: Kami Bisa Tidak Ber-Lebaran

Rafika menyebutkan, tidak menutup kemungkinan, perusahaan harus melakukan pemberhentian kerja dalam waktu dekat.

"Meskipun kami masih mengusahakan untuk tidak mengambil keputusan ini," ujar Rafika.

Selama ini, awak bus mendapat penghasilan dari sistem bagi hasil pada setiap kali beroperasi.

Maka ketika mudik dilarang, mereka tidak akan mendapat penghasilan sama sekali.

"Perusahaan masih memiliki aset untuk dijual, namun karyawan dan awak bus belum tentu memiliki aset atau tabungan. Apalagi yang masih muda," tutur Rafika.

 

Angkutan ilegal

Di sisi lain, Rafika mengatakan, perusahaan otobus legal khawatir akan muncul lagi angkutan ilegal seperti tahun lalu.

"Kami memiliki database konsumen, jadi kami bisa berkomunikasi dengan konsumen, dan ternyata pelanggan kami ini tetap pada mudik tahun kemarin. Menggunakan angkutan ilegal yang tarifnya bisa sampai tiga kali lipat bahkan lebih," tutur Rafika.

Rafika menuturkan, lebih bahayanya lagi, angkutan ilegal ini memiliki ukuran kecil, seperti kendaraan pribadi.

Dengan begitu, pengawasannya malah tidak ada dan pemudik sembunyi-sembunyi dari kota pulang ke kampung halaman.

"Angkutan ilegal ini tidak diketahui petugas, tanpa melaporkan kondisi kesehatan. Kendaraannya pun mungkin tidak menerapkan protokol kesehatan seperti angkutan legal," sebut Rafika.

Rafika mengatakan, perusahaan jasa transportasi legal sangat jelas dalam pengawasannya, bahkan disiplin dalam mencegah Covid-19.

"Kami ini kan diawasi, kendaraan harus disemprot disinfektan, penumpang dan awak bus wajib menggunakan masker dan hand sanitizer. Sebelum masuk terminal, suhu tubuh diperiksa, jumlah penumpang dibatasi, di terminal diperiksa semua prosedur tersebut," kata Rafika.

Selain itu, menurut Rafika, pihak terminal pun menyediakan hand sanitizer dan selalu melakukan sosialisasi protokol kesehatan.

"Yang kami khawatirkan, kebijakan pelarangan operasi bus ini justru akan memberikan dampak terbalik dari yang diharapkan. Awalnya berharap menekan pandemi, justru meledakkan pandemi karena masyarakat yang mudik jadi tidak terkendali," tutur Rafika.

Dengan kondisi ini, menurut Rafika, PO bus berharap Kemenhub dapat mengkaji ulang kebijakan larangan mudik ini.

"Solusi lebih baiknya untuk menekan pandemi ini tinggal memperketat di terminal saja. Jika ada indikasi terpapar Covid-19, tinggal diisolasi," ujar Rafika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com