MEDAN, KOMPAS.com - Seorang sopir taksi (travel) ditangkap tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu atas kasus pemerkosaan terhadap penumpangnya di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, yang terjadi pada Selasa (30/3/2021).
Dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (5/4/2021) siang, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, pelaku berinisial MS (30), warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
"Iya benar, pelaku kita tangkap kemarin," katanya.
Baca juga: Istri Terduga Teroris Sukabumi: Harapannya Dibebaskan, Setahu Saya Jadi Sopir di Jakarta
Pemerkosaan itu sendiri dilakukan oleh pelaku saat mengantar korbannya yang seorang mahasiswi itu pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat pada Selasa (30/3/2021).
Pelaku menjemput korban di kos-kosannya pukul 20.00 WIB.
Tiba di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat.
Namun, saat waktunya berangkat, korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra warna putih.
Di mobil tersebut ternyata penumpangnya hanya korban sendiri dan duduk di sebelah kursi sopir (tersangka).
Dalam perjalanan, tersangka membujuk korban melakukan perbuatan tak senonoh.
Baca juga: Gara-gara Diberi Uang Rp 50.000, Seorang Kakek Membiarkan Cucunya Disetubuhi Temannya
Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku menyetubuhi korban.
Korban juga terluka memar di bagian dada dan paha. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengantarkan korban ke alamat tujuan.
"Korban ini mengadukan perbuatan sopir itu ke orangtuanya. Sehari kemudian orangtuanya melaporkan, lalu kita gerak cepat mengejar pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Tembak Sopir Taksi Online di Lampung, Ini Fakta-faktanya
Deni menjelaskan, dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4/2021).
"Tersangka dikenakan Pasal 285 KUH Pidana tentang Perkosaan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Video penangkapan MS viral di media sosial Instagram @medantalk. Video berdurasi 5 menit 42 detik itu dilihat lebih dari 25.000 kali dengan 594 komentar.
Di video itu tertulis keterangan 'Tekab Polres Labuhan Batu Tangkap Pelaku Pemerkosaan Dirumah Saat Terlelap.
Terlihat di video tersebut, personel mengetuk sebuah rumah kayu di malam hari. Sesaat kemudian dari pintu belakang terlihat di dalam rumah, seorang pria hanya mengenakan sarung masuk ke dalam kamar dan diikuti polisi.
Setelah itu, pria yang tadinya mengenakan sarung itu diborgol, dimasukkan ke dalam mobil, lalu dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.