Selain itu, NAF juga mengakui pembunuh dengan korban Desi Sri Diantari (22) yang ditemukan di pelataran samping Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari pada Selasa (23/3/2021), pukul 16.30 WIB.
Mirip Takdir, Desi awalnya ditemukan tanpa identitas maupun barang miliknya di sekitar tempat kejadian.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Berantai di Kulon Progo Terungkap, Ini Kronologinya
“Barang yang hilang milik korban yakni Honda Vario, helm, handphone, anting-anting, dompet dan tas kecil. Modusnya, korban dibawa muter-muter pakai kendaraan korban,” kata Yuliyanto.
Polisi kini menjerat NAF dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.