Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Berantai di Kulon Progo Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Kompas.com - 05/04/2021, 15:01 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Selain itu, NAF juga mengakui pembunuh dengan korban Desi Sri Diantari (22) yang ditemukan di pelataran samping Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari pada Selasa (23/3/2021), pukul 16.30 WIB.

Mirip Takdir, Desi awalnya ditemukan tanpa identitas maupun barang miliknya di sekitar tempat kejadian.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Berantai di Kulon Progo Terungkap, Ini Kronologinya

“Barang yang hilang milik korban yakni Honda Vario, helm, handphone, anting-anting, dompet dan tas kecil. Modusnya, korban dibawa muter-muter pakai kendaraan korban,” kata Yuliyanto.

Polisi kini menjerat NAF dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com