PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang.
Saksi yang dilakukan pemanggilan tersebut sebanyak empat orang.
Empat orang itu yakni Isnaini Madani selaku Kepala Dinas Pariwisata kota Palembang dan menjabat sebagai divisi pembangunan masjid Sriwijaya.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Sumatera Selatan Burkian yang saat itu menjabat sebagai anggota divisi hukum dan lahan pembangunan masjid Sriwijaya.
Baca juga: 9 Jam Diperiksa, 4 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Ditahan
Toni Aguswara selaku panitia lelang dan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018.
Namun, dalam pemeriksaan hari ini Alex Noerdin tak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
"Betul Alex Noerdin panggilan ke satu, tapi tidak hadir dan dijadwal untuk panggilan kedua," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia
Khaidirman menjelaskan, Alex sebelumnya dijadwalkan diperiksa untuk dimintai keterangan seputar mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya ketika ia menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Sejauh ini, sudah 36 orang saksi dimintai keterangan terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.
"Menurut pemberitahuan ke penyidik bahwa yang bersangkutan ( Alex Noerdin) hari ini ada kegiatan lain sehingga tidak bisa hadir. Akan dijadwalkan ulang pada Kamis depan," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Terpilih Dicecar 20 Pertanyaan