PADANG, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah untuk melarang mudik Lebaran 2021 berdampak negatif bagi pengusaha bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Bus yang biasanya ramai penumpang pada saat mudik, dipastikan gigit jari karena tidak bisa membawa penumpang yang mudik ke kampung halamannya.
"Jelas kita menjerit. Tidak ada lagi istilah Lebaran bagi kita, karena bus tidak jalan," kata CEO Perusahaan Otobus (PO) Naikillah Perusahaan Minang (NPM) Angga Vircansa yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Gunakan Foto Wali Kota Tanjungpinang, Sebuah Akun Facebook Menyudutkan Kajati Kepri
Angga mengatakan, penumpang bus biasanya ramai dua kali setahun, yaitu saat mudik Lebaran dan libur akhir tahun.
"Namun, sejak pandemi 2020 lalu, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat sehingga penumpang bus tidak ada," kata Angga.
Angga menyebutkan, apabila kebijakan mudik dilarang, maka pemerintah harus adil untuk semua angkutan, baik darat, udara, maupun laut.
"Jangan ada ketidakadilan. Angkutan darat dilarang, tapi angkutan udara malah dilepas," kata Angga.
Baca juga: Tabrakan 2 Kapal di Indramayu, 15 ABK Barokah Jaya Belum Ditemukan
Selain itu, menurut Angga, pemerintah juga harus bisa menindak angkutan ilegal yang akan muncul ketika angkutan legal dilarang.
Belajar pada tahun lalu, menurut Angga, ketika bus legal dilarang, malah angkutan ilegal marak dan bisa "ber-Lebaran" karena ramai penumpang.
"Ini yang harus diantisipasi petugas di lapangan. Jangan sampai kita dilarang dan merugi, sementara angkutan ilegal malahan ber-Lebaran," kata Angga.
Kepala Perwakilan PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Padang, Ismail Nasution berpendapat serupa.
"Kalau hari biasa bisa 3 bus yang keluar dari pool, tapi kalau Lebaran bisa dua kali lipat bahkan sampai 10 unit," kata Ismail.
Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Sumbar Minta Pemerintah Beri Bansos untuk Sopir
Ismail berharap, apabila mudik dilarang, pemerintah harus menyiapkan kompensasi dari sopir bus yang kehilangan pendapatan.
"Kita berharap ada kompensasinya, misalnya dengan bantuan langsung tunai atau apalah namanya. Ini bertujuan agar sopir bisa bertahan di hari Lebaran," kata Ismail.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang melarang mudik tahun ini sudah final, alias tidak bisa berubah lagi.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” ucap Budi Karya melalui keterangan resmi, Minggu (4/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.