Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Guru SD di Bengkulu Tanam 400 Ganja di Kebun Cabai, Berdalih Usir Hama, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 05/04/2021, 05:20 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rejang Lebong, Bengkulu berinisial BH, kedapatan menanam ratusan batang ganja.

Dia diduga mengelabui petugas dengan menanam ganja-ganja tersebut di antara tanaman cabai.

Baca juga: Guru SD Ditangkap karena Miliki Ratusan Batang Ganja, Ditanam di Sela-sela Tanaman Cabai

Beralasan usir hama, bermula coba-coba

Ilustrasi ganjaThinkstock Ilustrasi ganja
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menjelaskan alasan BH menanam ratusan pohon ganja tersebut.

BH mengaku menanam ganja di antara tanaman cabai untuk mengusir hama.

Terkait awal mula menanam ganja, BH mengaku menanamnya dari biji yang dia temukan pada ganja.

BH sendiri ternyata merupakan pemakai dan pengedar Ganja.

Pelaku lalu mencoba-coba menanam dan ternyata biji ganja bisa tumbuh di kebun cabainya.

Baca juga: Jenazah Komandan Brimob yang Sempat Disuntik Vaksin AstraZeneca Dites Swab, Hasilnya Terinfeksi Covid-19

 

Ilustrasi ganja.SHUTTERSTOCK/STUNNING ART Ilustrasi ganja.
Diketahui dari informasi masyarakat

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, polisi awalnya mendapatkan laporan masyarakat.

"Pengungkapan kasus ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat," kata Sudarno lewat keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

Petugas pun mengecek kebenaran informasi itu ke ladang milik BH di Dusun Bandar Agung, Desa Lubuku Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong,

Di situ ditemukan 400 batang tanaman ganja yang ditumpang sari dengan cabai.

"Akhirnya pada Sabtu pagi, petugas menemukan ratusan batang ganja," kata Sudarno.

Baca juga: Dihadiri 1.000 Orang, Kontes Kambing Dibubarkan Polisi, Peserta: Kasihan Panitia

Terancam hukuman seumur hidup

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong beserta barang bukti ratusan tanaman ganja.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com