Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, polisi awalnya mendapatkan laporan masyarakat.
"Pengungkapan kasus ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat," kata Sudarno lewat keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).
Petugas pun mengecek kebenaran informasi itu ke ladang milik BH di Dusun Bandar Agung, Desa Lubuku Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong,
Di situ ditemukan 400 batang tanaman ganja yang ditumpang sari dengan cabai.
"Akhirnya pada Sabtu pagi, petugas menemukan ratusan batang ganja," kata Sudarno.
Baca juga: Dihadiri 1.000 Orang, Kontes Kambing Dibubarkan Polisi, Peserta: Kasihan Panitia
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.