Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P DPRD Jember Tolak Tandatangani Dokumen KUA PPAS, Ada Apa?

Kompas.com - 03/04/2021, 18:28 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember menggelar rapat paripurna penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 di ruang paripurna Sabtu (3/4/2021).

Fraksi PDI Perjuangan menolak menandatangani dokumen nota kesepakatan KUA PPAS tersebut. Alasannya, karena tidak sepakat dengan sistem pembangunan kontrak jamak atau multiyears.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo mengatakan, alasan penolakan itu karena pembangunan multiyears dinilai tidak berpihak pada rekanan kecil yang ada di Jember.

PDI-P menolak karena itu kontrak yang tidak berpihak pada rekanan-rekanan kecil di Jember,” kata Edy, usai rapat paripurna.

Baca juga: Perkosa Siswi SMA hingga Hamil 6 Bulan, Petani Ini Ditangkap

Padahal, ucap pria yang akrab disapa Ipung ini, para rekanan kecil itu sudah hampir lima tahun tidak mendapat pekerjaan.

Sementara, di dalamnya rekanan itu terdapat banyak karyawan yang membutuhkan pekerjaan, seperti para tukang bangunan.

Dia mengaku PDI-P sepakat dengan percepatan pembangunan di Kabupaten Jember. Namun, tidak dengan menggunakan sistem multiyears yang akan dilakukan.

Seperti pada pembangunan dan perbaikan jalan rusak.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal proses pembangunan mulai dari tahap lelang hingga pengerjaan. Sehingga hasilnya bisa maksimal dan bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menilai, penolakan tanda tangan dokumen KUA PPAS tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

 

“Itu tetap kita hargai, namun (fraksi) yang lain sudah setuju semua,” ucap dia.

Menurut dia, konsep pembangunan multiyears tersebut merupakan konsep yang bagus.

Karena pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya. Tapi merangkul pihak ketiga untuk membiayai duluan.

Pembangunan itu bisa tahun ini hingga selesai. Kemudian, dua bulan setelah tahun berikutnya bisa dilanjutkan kembali pembangunan.

Baca juga: AHY Bertemu Ketum PP Muhammadiyah, Bahas 4 Hal Ini

“Pengadaan barang dan jasa untuk rekanan lokal bisa terakomodir, semua sudah ada aturannya,” papar dia.

Proyek pengerjaan pembangunan di Jember Bukan hanya untuk orang jember, orang luar juga boleh.

Begitu juga sebaliknya, orang Jember juga boleh membangun proyek di luar Kota Jember.

“Boleh di Jakarta, Surabaya atau Kalimantan,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com