Menanggapi beredarnya video tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar Andika Dwi Prasetya memastikan akan memproses secara tegas.
Jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan di Lapas II B Pariaman, sanksi akan dijatuhkan.
Meski membenarkan bahwa video itu memang terjadi di Lapas Pariaman, namun dia masih memastikan kapan peristiwa itu terjadi.
"Ada yang bilang Juni 2021 dan ada juga Januari 2021. Ini yang kita periksa lebih lanjut," tutur dia.
Mereka ialah Kepala Lapas Eddy Junaidi dan Kepala Pengamanan Lapas Rizky Pratama.
Pemberhentian ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Mereka dinonaktifkan sementara dan ditarik ke Kanwil. Ini untuk pemeriksaan kasus itu," kata Andika.
"Kami serius. Makanya kami periksa dan nonaktifkan sementara kalapas dan kepala pengamanannya," lanjut dia.