KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini atas tindakannya menembus perbatasan wilayah lewat jalur ilegal.
Dia bersama dua orang kerabatnya masuk ke Papua Nugini (PNG) menggunakan jasa pengemudi ojek.
Lukas pun tinggal secara ilegal selama dua hari di Vaniamo.
Berikut sejumlah fakta dalam kasus deportasi Gubernur Papua Lukas Enembe:
Baca juga: Gubernur Papua Lewati Jalur Ilegal ke Papua Nugini, Naik Ojek untuk Terapi Saraf Berujung Deportasi
Salah satu dari mereka lalu memanggil Hendrik untuk mengantarkan mereka.
Ketiganya, kata Hendrik, sempat terlihat berjalan kaki.
"Ada tiga orang, sebelum antar, sempat ketiganya jalan kaki yang kemudian saya antar padahal sudah mau dekat dengan tujuan mereka masuk ke PNG," kata Hendrik di Jayapura, Jumat (2/4/2021).
Dia lalu mengantarkan para penumpang melalui jalan tikus menuju PNG.
Baca juga: Kesaksian Pengojek yang Antar Gubernur Lukas Enembe ke Perbatasan: Mereka Sempat Jalan Kaki...