KOMPAS.com - Polisi mengamankan 9 orang pelajar di Kota Langsa, Aceh.
Mereka adalah MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), MRE (18), semuanya pelajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17) semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.
9 orang pelajar tersebut ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Aceh Diperkosa 10 Remaja, untuk Tebus Utang Salah Satu Pelaku Rp 300.000
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, total pelaku berjumlah 10 orang. Saat ini satu orang masih kabur dan menjadi buronan aparat.
“Sembilan orang kami tangkap. Satu orang lagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami ingin dia menyerahkan diri baik-baik. Jika pun tidak, maka kita buru terus sampai ketemu,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).