Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Penjara 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Sebabnya

Kompas.com - 02/04/2021, 07:26 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Alpin Andrian (24), pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara.

Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipenjara selama 10 tahun.

Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan

Tak terbukti lakukan percobaan pembunuhan berencana

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Menurut jaksa penuntut, terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Meski terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer)," kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Dikira Kerja Jadi Sopir, Suami Ditangkap Densus 88, Tinggalkan Cicilan Utang Rp 1,5 Juta Per Bulan ke Istri yang Tak Bekerja

Hal yang dianggap meringankan

Dalam kasus ini, ada beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada terdakwa.

Alpin dinilai sopan dalam proses persidangan.

Hal lainnya, yakni korban penusukan telah memaafkan terdakwa.

"Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," kata Dedi.

Baca juga: Berhenti karena Ban Mobil Kempes, Uang Rp 10 Juta yang Baru Diambil dari Bank Dirampok, Pelaku Juga Gasak Rp 270 Juta di Tempat Lain

Kuasa hukum puas soal vonis 4 tahun penjara

Ilustrasi keputusan persidangan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi keputusan persidangan.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi

Dadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Menanggapi vonis majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Ardiansyah mengaku puas.

"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.

Putusan Majelis Hakim itu dianggap sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com