Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Diberi Uang Seperti Adiknya, Pemuda Ini Aniaya Seluruh Anggota Keluarga hingga Kritis

Kompas.com - 02/04/2021, 05:16 WIB
Moh. SyafiĆ­,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial DMP (17) ditangkap karena menganiaya ayah, ibu, dan adiknya hingga kritis, Rabu (31/3/2021).

Ketiga korban yaitu S (52) dan istrinya TK (40), serta DRS (9), anak kandung S dan TK yang merupakan warga Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. menjalani perawatan di rumah sakit karena luka berat di bagian kepala.

Baca juga: Satu Keluarga Dianiaya hingga Kritis, Pelakunya Anak Kandung

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, DMP ditangkap saat berada di terminal Mojokerto. Dia diketahui hendak melarikan diri ke arah Solo.

Baca juga: Jasad Wanita yang Mengambang di Laut Ambon Ternyata Jenazah Nenek yang Hilang dari Kubur

Kepada polisi, DMP mengaku menganiaya keluarganya karena sakit hati diperlakukan berbeda dengan adiknya. 

"Didasari motif sakit hati dari seorang pelaku, di mana pelaku ini adalah kandung dari korban," ungkap Dony saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (1/4/2021).

DMP menyebutkan salah satu bentuk perlakuan tidak adil yang diterimanya yaitu saat meminta uang, adiknya selalu diberi sedangkan dirinya tidak pernah.

Untuk melampiaskan rasa sakit hati, DMP memukul kepala ayah, ibu kandungnya saat sedang tidur. Adiknya yang terbangun di samping ayahnya juga dipukul dengan palu.

"Tersangka melakukan tindakan keji ini didasari rasa sakit hati dibeda-bedakan antara tersangka dan adik tersangka," kata Dony.

 

Setelah memastikan ketiga korban tidak bergerak, DMP meninggalkan rumah orangtuanya sekaligus tempat tinggalnya selama ini.

Remaja ini juga membawa lari uang milik kedua orangtuanya sebesar Rp 3,9 juta.

Atas perbuatannya, DMP dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain diancam pidana penjara maksimal 10 tahun, dia juga dijerat dengan Pasal 367 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang dalam satu keluarga menjadi korban penganiayaan dan ditemukan dalam kondisi kritis.

Mereka terdiri dari ayah, ibu, dan adik kandung. Adapun pelakunya merupakan anak kedua keluarga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com