Setelah memastikan ketiga korban tidak bergerak, DMP meninggalkan rumah orangtuanya sekaligus tempat tinggalnya selama ini.
Remaja ini juga membawa lari uang milik kedua orangtuanya sebesar Rp 3,9 juta.
Atas perbuatannya, DMP dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain diancam pidana penjara maksimal 10 tahun, dia juga dijerat dengan Pasal 367 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang dalam satu keluarga menjadi korban penganiayaan dan ditemukan dalam kondisi kritis.
Mereka terdiri dari ayah, ibu, dan adik kandung. Adapun pelakunya merupakan anak kedua keluarga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.