Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPB: Saya Minta Pekerja Migran Tidak Mudik Lebaran, Kecuali...

Kompas.com - 01/04/2021, 22:27 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meminta para pekerja migran asal Indonesia tidak mudik atau pulang kampung saat Lebaran 2021, kecuali mereka yang tak lagi memiliki pekerjaan.

"Saya minta para imigran menunda atau tidak mudik saat lebaran, kecuali yang tidak lagi memiliki pekerjaan," kata Doni di Surabaya, Kamis (1/4/2021).

Doni khawatir, kepulangan para pekerja migran justru berpotensi membuat kasus Covid-19 meningkat.

"Di sini kami melarang mudik untuk meminimalkan penyebaran Covid-19, karena berdasarkan pengalaman, kasus Covid-19 naik setelah libur panjang," ujarnya.

Data yang dihimpun BNPB, selama setahun terakhir, ada 1.444 pekerja migran yang positif Covid-19 dari hasil tes swab mereka saat tiba di Tanah Air.

Baca juga: Tinjau Sejumlah Gereja, Wali Kota Eri Cahyadi Jamin Keamanan Ibadah Paskah di Surabaya

Mereka lantas dikarantina beberapa hari. Setelah itu, mereka di-swab lagi untuk kedua kali, ternyata masih ada 658 pekerja migran yang masih positif Covid-19.

"Jika mereka yang masih positif Covid-19 lolos, bisa dibayangkan mereka akan menyebarkan ke sanak saudara dan orang tua di kampung halaman, apalagi jenis Covid-19 saat ini beragam dari negara lain," terang Doni.

Oleh karena itu, Doni mengaku diperintah Presiden Jokowi untuk memastikan jalur kedatangan pekerja migran tertangani dengan baik, termasuk membentuk satgas karantina di masing-masing daerah.

Di Jatim, jalur kedatangan pekerja migran yang jadi perhatian terfokus di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com