KOMPAS.com - KA, oknum pegawai bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diduga menggelapkan uang nasabah Rp 2,5 miliar dijerat pasal berlapis.
Kapolres sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan.
Kemudian juga akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," kata Herry dalam keterangan tertulisnya, rabu (31/3/2021).
Kata Herry, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan bank tempat pelaku bekerja yang kehilangan uang nasabah sebesar Rp 2,5 miliar.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan satu tersangka orang tersangka yani KA yang bekerja sebagai teller.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap KA, sambung Herry, polisi menemukan barang bukti berupa buka tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller, dan buku tranding online serta sebuah ponsel.
"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ujarnya.
Baca juga: Teller Bank Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Dipakai untuk Trading Online