KOMPAS.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah kabupaten atau kota berkomitmen memberantas korupsi secara terintegrasi.
Upaya tersebut ia lakukan dengan mendorong semua pihak untuk menjaga integritas.
"(Integritas) harus dijaga. Kalau memiliki integritas hebat, maka tidak akan terjadi tindak pidana korupsi (tipikor)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Menurut Uu, integritas adalah benteng utama pencegahan tipikor. Dengan integritas, proteksi diri untuk mencegah tipikor semakin kuat.
Baca juga: Satgas Tipikor Selidiki 4 Kasus Dugaan Korupsi, 10 Pejabat Pemkot Tegal Diperiksa
Hal itu ia katakan saat menghadiri penyuluhan antikorupsi bersama Ketua KPK Republik Indonesia (RI) Firli Bahuri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021),
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor dua se-Jabar ini turut mengapresiasi KPK RI dalam melakukan penyuluhan antikorupsi secara intens.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah datang ke wilayah Jabar. Termasuk kinerja KPK dengan gencar memberikan penyuluhan antikorupsi," imbuhnya.
Uu mengatakan, penyuluhan yang dilakukan KPK secara masif dapat meningkatkan integritas.
Baca juga: Mengenal “Jumat Keramat” KPK yang Tak Lagi Keramat...
Penyuluhan itu juga dapat menjadi langkah dalam memberantas korupsi, terutama di daerah-daerah.
"Ini adalah langkah baik dari KPK dalam rangka pencegahan korupsi," ucap Uu.
Sebagai dukungan atas aksi itu, ia bersama pihaknya berkomitmen penuh dalam pencegahan korupsi dan akan menindaklanjuti program-program yang dicanangkan KPK RI.
Hal itu Uu buktikan dalam deklarasi dan penandatanganan pakta integritas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terkait pencanangan komitmen pembangunan zona integritas di lingkungan Pemprov Jabar.
Baca juga: Ketua KPK: Siapa Pun Bisa Korupsi Saat Integritas Turun
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan tujuh jenis kelompok tipikor berdasarkan Undang-undang (UU).
Mereka adalah perbuatan yang merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan dalam pengadaan.
Firli mengatakan, dari tujuh cabang korupsi itu terbagi menjadi 30 rupa pelanggaran. Hal ini, harus dipahami setiap aparatur, penyelenggara negara, dan para pemangku kepentingan lainnya.