TEGAL, KOMPAS.com - Polisi melarang operasional kendaraan bermotor odong-odong di ruas jalan Kota Tegal, Jawa Tengah, mulai 1 Mei mendatang.
Larangan itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu menyatakan odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan.
Baca juga: Tabrakan Antar Dump Truck, Timpa Odong-odong, 1 Anak 7 Tahun Tewas
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, pemilik odong-odong diminta mengubah spesifikasi menjadi odong-odong sepeda jika masih ingin beroperasi khususnya di kawasan Alun-alun.
"Sementara ini kan sebulan ini untuk sosialisasi dari mesin ke gowes," kata Aini, usai beraudiensi dengan dinas perhubungan dan pengusaha odong-odong di Mapolres Tegal Kota, Kamis (1/4/2021).
Aini mengatakan, pihaknya memberi waktu selama sebulan yang merupakan permohonan dari pelaku usaha odong-odong itu sendiri.
"Kita tidak memaksa. Jadi dari mereka sendiri minta sebulan. Selama sebulan itu, nanti tetap boleh beroperasi di Jalan Pancasila menggunakan motor tetapi tidak melewati jalanan nasional," kata Aini.
Baca juga: Odong-Odong Sepeda Tidak Dilarang jika Tak Beroperasi di Jalan Raya
Setelah April berakhir, tepatnya mulai 1 Mei, tindakan penertiban hingga sanksi tilang akan diberikan kepada pelanggar
"Setelah 1 Mei, akan kita tindak. Kita ambil, kita amankan unitnya. Kita sesuai prosedur, kita tilang. Karena kan itu merubah bentuk dan lain sebagainya," katanya.
Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Tegal Teguh Prihatmo mengatakan, odong-odong secara teknis tidak memenuhi standar dan tidak boleh untuk mengangkut penumpang di jalanan.
Menurutnya, kendaraan odong-odong membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
"Maka kita coba tawarkan solusi awal menjadi odong-odong sepeda, seperti untuk di Jalan Pancasila dan alun-alun karena sudah jadi destinasi wisata nanti bisa kita usahakan,” pungkas Teguh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.