KOMPAS.com - Warganet dihebohkan dengan adanya video sejumlah remaja yang melakukan penganiayaan terhadap satwa langka Simpai atau Surili Sumatare (Presbytis melalophos).
Diduga lokasi penganiayaan itu terjadi di Sumatera Barat. Saat ini, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar sedang menelusuri lokasi kejadian tersebut.
Bukan itu saja, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra mengatakan, pihaknya telah menyebarkan pengumuman untuk mencari pelaku penganiayaan terhadap Simpai tersebut.
"Sudah kita sebarkan pengumumannya. Mudah-mudahan pelakunya diketahui," kata Ade saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Hasil Tes DNA Diduga Abrip Asep Sudah Keluar, Polda Aceh: Kami Tidak Tahu Apakah Cocok atau Tidak
Kata Ade, Simpai adalah salas satu hewasn dilindungi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Lanjutnya, dalam Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE menyebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tegas Ade.