NGANJUK, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) silang pendapat dalam perkara rapat paripurna yang berujung walk out, pada Rabu (31/3/2021).
DPRD Nganjuk menyebut, aksi walk out dilakukan karena kecewa dengan konsistensi Bupati Novi Rahman Hidayat. Bupati yang berjanji hadir tak pernah menampakkan batang hidungnya di ruang sidang.
Sementara Pemkab Nganjuk berdalih sejak awal Bupati Novi bersedia menghadiri rapat paripurna secara virtual, bukan secara fisik di ruang sidang paripurna DPRD.
“Maunya kan (rapat paripurna) pagi itu juga via daring,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Mokhamad Yasin saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Layani Vaksinasi Drive Thru, Wali Kota Sutiaji Sebut Masyarakat Malang Tidak Takut Divaksin
Sidang paripurna itu memiliki agenda penyampaian LKPJ Bupati Nganjuk anggaran 2020. Sedianya, sidang digelar pada Rabu (31/3/2021) pukul 09.00 WIB.
Namun, sidang paripurna diundur menjadi pukul 15.00 WIB. Alasannya, bupati menghadiri acara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Surabaya. Acara itu tak bisa diwakilkan.
Menurut Yasin, usai menghadiri acara BPK, Novi langsung kembali ke Nganjuk. Saat sidang paripurna dimulai, Novi sudah berada di Pendopo Pemkab Nganjuk.
“Iya, memang sudah siap, beliau sudah siap di pendopo untuk (mengikuti rapat paripurna) via daring,” tutur Yasin.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga memberikan keterangan berbeda.
“Kan suratnya dari Pak Sekda, pemberitahuannya, bahwasanya Bupati akan hadir apabila rapat paripurna (dimulai) jam 15.00 WIB,” sebut Angga, sapaan Raditya Haria Yuangga.
Angga pun menyangkal pernyataan Yasin yang menyebut sedari awal Bupati Novi menginginkan rapat paripurna dilakukan secara daring.
“Ndak, ndak seperti itu,” kata Angga.
Baca juga: Tanggapi Alasan Bupati Nganjuk, Wakil Ketua DPRD: Memang Ada yang Terpapar Covid-19, tetapi...
Terlepas dari silang pendapat ini, Angga memastikan pihaknya tidak akan menggelar rapat paripurna susulan dengan agenda yang sama, yakni penyampaian LKPJ Bupati Nganjuk tahun anggaran 2020.
“Saya pastikan itu (rapat paripurna susulan) tidak pernah terjadi, dan tidak bisa terjadi. Dikarenakan aturan yang mengikat, yaitu penyampaian LKPJ paling lambat adalah tiga bulan (pascatutup tahun), dan hari ini sudah masuk bulan keempat,” tegasnya.
Sebelumnya, seluruh anggota DPRD Nganjuk memutuskan walk out saat sidang paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Nganjuk anggaran 2020 di DPRD Nganjuk, Rabu (31/3/2021) sore.
Keputusan itu diambil karena Bupati Novi tak hadir ke ruang sidang. Anggota dewan yang telah menunggu hingga pukul 15.00 WIB itu merasa dilecehkan dengan sikap bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.