Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun, Penusuk Syekh Ali Jaber Dianggap Sopan dan Sudah Dimaafkan Korban

Kompas.com - 01/04/2021, 16:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa penusuk Syek Ali Jaber, Alpin Andrian (24), Kamis (1/4/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi.

Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” lanjutnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan

Alasan jaksa, terdakwa Alpin dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Sementara itu, Dadi mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan telah dimaafkan korban.

“Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Dadi.

Di sisi lain, Ardiansyah, kuasa hukum Alpin menyatakan akan pikir-pikir. Namun demikian, dirinya menganggap putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.

Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan

 

Ditusuk di atas panggung

Suasana sidang vonis perkara penusukan Syekh Ali Jaber di PN Tanjung Karang, Kamis (4/1/2021). Terdakwa dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara. KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Suasana sidang vonis perkara penusukan Syekh Ali Jaber di PN Tanjung Karang, Kamis (4/1/2021). Terdakwa dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus penusukan Syekh Ali Jaber terjadi pada Minggu (13/9/2020) sore.

Saat itu korban sedang menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin di Jalan Tamin.

Terdakwa nekat naik ke panggung dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau dapur.

Syekh Ali Jaber tersungkur dan alami luka sepanjang enam jahitan di bahu kanan.

Namun, setelah kejadian itu, Syekah Ali Jaber justru memaafkan terdakwa.

Namun tak lama kemudian, ulama Syekh Ali Jaber meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com