KOMPAS.com-Seorang istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan sanksi setelah ketahuan selingkuh.
Perempuan berinisial Y (43) tersebut diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada Januari 2021.
Sampai saat ini, BKPP Kudus masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai)," ujarnya.
Baca juga: Polwan Digerebek Suami Diduga Selingkuh Sesama Polisi, Kapolda Jateng: Sudah Diperiksa
Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.
Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki, tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia.