Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Puas dan Sebut Kliennya Tak Ada Niat Membunuh

Kompas.com - 01/04/2021, 16:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Alpin Andrian (24), terdakwa kasus penusukan Syekh Ali Jaber, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Kamis (1/4/2021).

Menanggapi vonis itu, Ardiansyah, kuasa hukum Alpin menyatakan akan pikir-pikir. Namun demikian, dirinya menganggap putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.

"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," tambahnya.

Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti Rencanakan Pembunuhan

Putusan hakim

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar secara daring, Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Namun, terdawkwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” kata Dadi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” lanjutnya.

Baca juga: Istri Diduga Dibunuh Suami di Medan, Jasad Ditemukan Anak di Bak Mandi

 

Hal yang meringankan

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Menurut Dadi, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan telah dimaafkan korban. 

“Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Dadi.

Baca juga: Tabungan Hari Tua Rp 1,2 Miliar Dibobol Oknum Teller, Korban Sebut Ditabung Sejak 2015

Meninggal setelah jalani perawatan 

Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk terdakwa saat menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin pada Minggu (13/9/2020) sore.

Saat itu terdakwa menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau dapur di atas panggung.

Setelah ditusuk, Syekh Ali Jaber tersungkur dan alami luka sepanjang enam jahitan di bahu kanan. Pasca-kejadian, Syekah Ali Jaber memaafkan terdakwa.

Namun tak lama kemudian, ulama Syekh Ali Jaber meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

 

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com