KOMPAS.com- Aksi sekelompok remaja yang menyiksa dan menarik ekor satwa langka, Simpai atau Surili Sumatera sambil tertawa-tawa viral di media sosial.
Kini remaja-remaja tersebut terancam berhadapan dengan hukum.
Para pelaku penyiksaan bisa mendapatkan hukuman lima tahun penjara atas perbuatan mereka.
"Simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," kata Ade.
Tindakan sekelompok remaja yang menarik-narik ekor Simpai sambil tertawa terbahak-bahak itu dikategorikan dalam tindakan penyiksaan satwa dilindungi.
Merujuk Pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Ade.
Kini BKSDA tengah menelusuri lokasi hingga keberadaan pelaku penyiksaan Simpai.
"Kemungkinan di Sumbar. Sedang kita telusuri," tutur Ade.
BKSDA juga telah berupaya mencari pelaku dengan menyebarkan pengumuman.
"Sudah kita sebarkan pengumumannya. Mudah-mudahan pelakunya diketahui," kata dia.
Dalam video itu tampak sekelompok pemuda laki-laki menyiksa hewan dilindungi tersebut dengan menarik-narik paksa ekornya.
Meski hewan itu terlihat menjerit-jerit hingga masuk ke sungai, para remaja tersebut justru tertawa terbahak-bahak.
Video yang diunggah oleh @jakartaanimalaidnetwork itu telah ditonton sebanyak 12.480 kali hingga Kamis (1/4/2021).
Diduga video lokasi penyiksaan itu terjadi di Sumatera Barat.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.