KOMPAS.com- Aksi sekelompok remaja yang menyiksa dan menarik ekor satwa langka, Simpai atau Surili Sumatera sambil tertawa-tawa viral di media sosial.
Kini remaja-remaja tersebut terancam berhadapan dengan hukum.
Para pelaku penyiksaan bisa mendapatkan hukuman lima tahun penjara atas perbuatan mereka.
"Simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," kata Ade.
Tindakan sekelompok remaja yang menarik-narik ekor Simpai sambil tertawa terbahak-bahak itu dikategorikan dalam tindakan penyiksaan satwa dilindungi.
Merujuk Pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Ade.