Sidang paripurna yang berujung aksi walk out tersebut awalnya dijadwalkan Rabu (31/3/2021) pukul 09.00 WIB. Namun, karena Bupati Novi berhalangan hadir, sidang paripurna diundur menjadi pukul 15.00 WIB.
Yasin menjelaskan, Bupati Novi memang berhalangan hadir pada pagi hari. Bupati harus menghadiri acara Badan Pemeriksa Keunangan (BPK) di Kota Surabaya. Acara tersebut tak bisa diwakilkan.
“Ini, maunya kan (rapat paripurna) pagi itu juga via daring. Cuma karena Pak Bupati mendapatkan undangan dari BPK untuk mewakili bupati wali kota seluruh Jawa Timur terkait penyerahan dokumen yang akan diperiksa. Sehingga Pak Bupati harus mewakili untuk memberikan sambutan sekaligus penyerahan secara simbolis dokumen yang akan diperiksa oleh BPK,” ungkap Yasin.
Selepas menghadiri acara itu, Bupati Novi langsung kembali ke Kabupaten Nganjuk. Yasin membenarkan saat sidang paripurna dimulai pada pukul 15.00 WIB, Bupati Novi sudah berada di Pendopo Pemkab Nganjuk.
“Memang sudah siap beliau, sudah siap di Pendopo untuk (rapat paripurna) via daring,” ujar Yasin.
Untuk menanggapi sidang paripurna yang batal dilakukan, Pemkab Nganjuk telah menyurati DPRD Nganjuk pagi tadi.
Surat itu berisi permintaan digelarnya sidang paripurna susulan dengan agenda yang sama.
“Ya kami sudah untuk diagendakan ulang. Mungkin dalam minggu ini akan ada paripurna susulan,” ungkap Yasin.